Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Syaratnya
JAKARTA - Pasangan nikah siri ternyata bisa buat kartu keluarga. Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dijelaskan dia, semua penduduk Indonesia wajib tercatat dalam kartu keluarga.
\"Saya ulangi. Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga,\" kata Zudan, yang kerap memberi edukasi lewat beragam platform media sosial.
Lalu, bagaimana dengan pasangan nikah siri? Ternyata, bisa juga membuat kartu keluarga.
Zudan menambahkan, bagi yang nikah siri juga bisa dimasukan dalam satu kartu keluarga. \"Kami dari dukcapil tidak menikahkan. Tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan,\" jelas dia.
Nantinya, sambung Zudan, dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. \"Itu artinya nikah siri,\" katanya.
Lalu, bagaimana syaratnya? Pasangan nikah siri membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
SPTJM ini, dibuat sebagai bukti kebenaran pasangan suami istri. Dan pembuatannya harus menyertakan dua orang saksi.
Keterangan serupa juga diberikan Zudan dalam tayangan di Kanal Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ngopi Bareng Prof Zudan.
Zudan membahas mengenai membuat akta kelahiran anak. Termasuk anak yang lahir dari pernikahan siri. (yud)
Baca juga:
- Guru Honorer Majalengka Tewas Gantung Diri, Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021
- Kena Razia Satpol PP di Watubelah, Mengaku Keponakan Bupati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: